Kajian Muslimah. Ust. DR. Aminullah, MA
Sebelum
memasuki uraian tentang umratul qadha’ yaitu umrah pengganti. Kita
mesti mengetahui tentang perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian Hudaibiyah
adalah perjanjian antara Kaum Muslimin Madinah, dalam hal ini dipimpin
oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dengan kaum musyrikin
Mekkah. Ini terjadi pada pada bulan Dzulqa’dah tahun ke-6 setelah beliau
hijrah dari Mekah ke Madinah. Perjanjian ini terjadi di Lembah
Hudaibiyah, berada di pinggiran Kota Mekah.
Terilhami
dari mimpi tersebut Rasulullah bersama para sahabat yang berjumlah
1400-1500 orang berangkat ke Makkah tanpa membawa senjata, kecuali yang
biasa dibawa oleh para musafir, yaitu pedang yang berada di sarungnya,
tujuan mereka adalah thawaf dan umroh.
Berita
tentang Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan rombongannya serta
tujuan kepergiannya hendak menunaikan ibadah haji itu sudah sampai juga
kepada Quraisy. Akan tetapi dalam hati mereka timbul rasa hawatir.
Masalahnya buat mereka adalah sebaliknya. Mereka menduga kedatangannya
hanya sebagai suatu tipu muslihat saja. Dengan begitu Muhammad mau
menipu supaya dapat memasuki Mekah, karena mereka dan golongan Ahzab
pernah pula terlarang tak dapat memasuki Madinah. Apa yang mereka
ketahui tentang lawan mereka yang hendak memasuki Tanah Suci melakukan
Umrah itu serta apa yang sudah diumumkan di seluruh jazirah bahwa
sebenarnya mereka hanya didorong oleh rasa keagamaan hendak menunaikan
kewajiban yang sudah juga diakui oleh seluruh orang Arab. Walaupun
demikian, tidak akan dapat mengubah keputusan Quraisy hendak mencegah
Muhammad memasuki Mekah; betapa pun besarnya pengorbanan yang harus
mereka lakukan guna melaksanakan keputusan mereka itu.
Oleh
karena itu sebuah pasukan tentara yang barisan berkudanya saja terdiri
dari 200 orang. Pasukan ini maju ke depan supaya dapat merintangi
Muhammad masuk Ibukota (Makkah). Mereka maju terus sampai dapat
bermarkas di Dhu Tuwa.
Ketika
kaum Muslimin sampai di Hudaibiyah. Al-Qashwa’ (unta milik Nabi)
berlutut. Kaum Muslimin menduga ia sudah terlalu lelah. Tetapi Nabi
berkata: “Tidak. Ia (unta itu) ditahan oleh yang menahan gajah dulu dari
Mekah.
Kedua
pihak masing-masing sekarang sedang memikirkan langkah berikutnya. Nabi
sendiri tetap berpegang pada langkah yang sudah digariskannya sejak
semula, mengadakan persiapan untuk ‘umrah, yaitu suatu langkah
perdamaian dan menghindari adanya pertempuran, kecuali jika pihak
Quraisy menyerangnya atau mengkhianatinya, tak ada jalan lain iapun
harus menghunus pedang.
Sebaliknya
Quraisy, mereka masih maju-mundur. Terpikir oleh mereka mengutus
beberapa orang terkemuka dari kalangan mereka. satu sisi untuk
menjajagi kekuatannya dan sisi lain untuk merintangi jangan sampai
Muhammad dan pasukannya masuk Mekah.
Peristiwa Bai’atur Ridhwan
Nabi
pun segera memanggil Utsman bin ‘Affan dan diutusnya kepada Abu Sufyan
bin Harb dan pemuka-pemuka Quraisy lainnya. Ketika memasuki Mekah,
Utsman bertemu Aban bin Sa’id yang kemudian memberikan jiwar
(perlindungan) selama ia bertugas membawa tugas itu sampai selesainya.
Sekarang Utsman berangkat menemui pemimpin-pemimpin Quraisy itu dan
menyampaikan pesannya. Tetapi kata mereka kepadanya: “Utsman, kalau engkau mau bertawaf di Ka’bah, berthawaflah.”
“Saya tidak akan melakukan ini sebelum Rasulullah bertawaf,” jawab Usman. “Kedatangan
kami kemari hanya akan berziarah ke Rumah Suci, akan memuliakannya,
kami ingin menunaikan kewajiban ibadah di tempat ini. Kami telah datang
membawa hewan qurban, setelah disembelih kami pun akan kembali pulang
dengan aman.”
Quraisy
menjawab, bahwa mereka sudah bersumpah tahun ini Muhammad tidak boleh
masuk Mekah dengan kekerasan. Pembicaraan antara ‘Utsman bin ‘affan
sebagai utusan Rasulullah saw dengan orang-orang kafir Quraisy menjadi
lama, dan lama pula Utsman menghilang dari Muslimin. Desas-desus segera
timbul di kalangan mereka bahwa pihak Quraisy telah membunuhnya secara
gelap dan dengan tipu-muslihat.
Pihak
Muslimin di Hudaibiyah sudah gelisah sekali memikirkan keadaan Utsman.
Terbayang oleh mereka kelicikan Quraisy serta tindakan mereka membunuh
Usman dalam bulan suci. Semua agama orang Arab tidak membenarkan seorang
musuh membunuh musuhnya yang lain di sekitar Ka’bah atau di sekitar
Makkah yang suci.
Kemudian,
Rasulullah memanggil sahabat-sahabatnya sambil beliau berdiri di bawah
sebatang pohon dalam lembah itu. Mereka semua berbaiat (berjanji setia)
kepada Rasulullah untuk tidak akan beranjak sampai mati sekalipun.
Mereka semua berikrar kepada Rasulullah dengan iman yang teguh, dengan
kemauan yang keras. Semangat mereka sudah berkobar-kobar hendak
mengadakan pembalasan terhadap pengkhianatan dan pembunuhan itu. Mereka
menyatakan ikrar kepada Rasulullah (yang kemudian dikenal dengan nama) Bai’at ar-Ridhwan.
Selesai
Muslimin mengadakan ikrar itu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam
menepukkan sebelah tangannya pada yang sebelah lagi sebagai tanda ikrar
buat Utsman seolah ia juga turut hadir dalam Bai’at ar-Ridhwan itu.
Dengan ikrar ini pedang-pedang yang masih tersalut dalam sarungnya itu
seolah sudah turut guncang. Tampaknya bagi Muslimin perang itu pasti
pecah. Masing-masing mereka tinggal menunggu saat kemenangan atau gugur
sebagai syahid dengan rela hati.
Sementara
mereka dalam keadaan seperti itu tiba-tiba tersiar pula berita bahwa
Utsman tidak terbunuh. Dan tidak lama kemudian disusul pula dengan
kedatangan Utsman sendiri ke tengah-tengah mereka itu. Tetapi,
sungguhpun begitu ikrar Ridhwan ini tetap berlaku, seperti halnya dengan
Ikrar ‘Aqabah Kedua, sebagai tanda dalam sejarah umat Islam. Nabi
sendiri senang sekali menyebutnya, sebab disini terlihat adanya
pertalian yang erat sekali antara dia dengan sahabat-sahabatnya, juga
memperlihatkan betapa besar keberanian mereka itu, bersedia terjun
menghadapi maut, tanpa takut-takut lagi. Barangsiapa berani menghadapi
maut, maut itu takut kepadanya. Dia malah akan hidup dan memperoleh
kemenangan.
Perundingan
antara kedua belah pihak dimulai lagi. Pihak Quraisy mengutus Suhail
bin ‘Amr dengan pesan: “Datangilah Muhammad dan adakan persetujuan
dengan dia. Dalam persetujuan itu untuk tahun ini ia harus pulang.
Jangan sampai ada kalangan Arab mengatakan, bahwa dia telah berhasil
memasuki tempat ini dengan kekerasan.”
Isi Perjanjian Hudaibiyah
Sesampainya
Suhail ke tempat Rasulullah, perundingan perdamaian dan
syarat-syaratnya secara panjang lebar segera dibicarakan. Pihak Muslimin
di sekeliling Nabi juga turut mendengarkan pembicaraan itu. Perjanjian
damai inilah yang dikenal dengan nama “Shulhu Hudaibiyah.” Perdamaian ini memberi banyak pelajaran kepada para aktivis dakwah di sepanjang masa.
Pada
awal-awal isi perjanjian ini terlihat merugikan kaum muslimin.
Perjanjian ini disetujui oleh Rasulullah yang menuai kritik dari para
sahabat. Namun setelah mendapat penjelasan dari Rasulullah akhirnya para
sahabat setuju dan mengetahui bahwasanya isi perjanjian ini sangat
menguntungkan bagi kaum muslimin.
Isi dari Perjanjian Hudaibiyah tersebut adalah:
1) Tidak saling menyerang antara kaum muslimin dengan penduduk Makkah selama sepuluh tahun.
2)
Kaum muslimin menunda untuk Umroh dan diperbolehkan memasuki kota
Makkah pada tahun berikutnya dengan tidak membawa senjata kecuali pedang
dalam sarungnya serta senjata pengembara.
3) Siapa saja yang datang ke Madinah dari kota Makkah harus dikembalikan ke kota Makkah.
4) Siapa saja dari penduduk Madinah yang datang ke Makkah, maka tidak boleh dikembalikan ke Madinah.
5) Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak dan tidak boleh ada pengkhianatan atau pelanggaran
Kesepakatan
lain dari Perjanjian Hudaibiyah ini adalah siapa saja dari kabilah arab
yang lain boleh masuk dalam perjanjian Quraisy atau Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam. Dan perjanjian ini hanya berlaku bagi
laki-laki, sedangkan wanita tidak di ikut sertakan.
Tak
heran bila perjanjian ini sangat mengecewakan sebagian kaum Muslimin.
Bahkan Umar bin Khattab sempat memprotes isi perjanjian ini. Umar bin
Khattab Radhiallahu Anhu pergi menemui Abu Bakr Radhiallahu Anhu dan
berkata kepadanya: “Abu Bakr, bukankah beliau utusan Allah?”
Abu Bakr: “Ya, memang!”
Umar: “Bukankah kita ini Muslimin?”
Abu Bakr: “Ya, memang!”
Umar: “Kenapa kita mau direndahkan dalam soal agama kita?”
Abu Bakr: “Umar, duduklah di tempatmu. Aku bersaksi, bahwa dia utusan Allah.”
Setelah
itu Umar menemui Rasulullah. Diulangnya pembicaraan itu kepada
Rasulullah dengan perasaan geram dan kesal. Tetapi hal ini tidak
mengubah kesabaran dan keteguhan hati Nabi. Paling banyak yang
dikatakannya pada akhir pembicaraannya dengan Umar itu ialah: “Aku hamba Allah dan RasulNya. Aku takkan melanggar perintahNya, dan Dia tidak akan menelantarkanku”.
Kesabaran
Rasulullah terlihat pula ketika terjadi penulisan isi persetujuan itu,
yang membuat beberapa orang Muslimin jadi lebih kesal. Rasulullah saw
memanggil Ali bin Abi Talib dan bersabda: “Tulislah: Bismillahir-Rahmanir-Rahim (Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang).”
“Stop!” kata Suhail. “Nama Rahman dan Rahim ini tidak saya kenal. Tapi tulislah: Bismikallahuma (Atas namaMu ya Allah).”
Kata Rasulullah pula: “Tulislah: Atas namaMu ya Allah.” Lalu sambungnya lagi: “Tulislah: Inilah yang sudah disetujui oleh Muhammad Rasulullah dan Suhail bin ‘Amr.”
“Stop,”
sela Suhail lagi. “Kalau saya sudah mengakui engkau Rasulullah, tentu
saya tidak memerangimu. Tapi tulislah namamu dan nama bapakmu.”
Lalu
kata Rasulullah pula: “Tulislah: Inilah yang sudah disetujui oleh
Muhammad bin Abdillah dengan Suhail bin Amr. Kedua belah pihak tidak
akan mengadakan gencatan senjata selama sepuluh tahun. Barangsiapa dari
golongan Quraisy menyeberang kepada Muhammad tanpa seijin walinya, harus
dikembalikan kepada mereka, dan barangsiapa dari pengikut Muhammad
menyeberang kepada Quraisy, tidak akan dikembalikan. Barangsiapa dari
masyarakat Arab yang senang mengadakan persekutuan dengan Muhammad
diperbolehkan, dan barangsiapa yang senang mengadakan persekutuan dengan
Quraisy juga diperbolehkan. Untuk tahun ini Muhammad dan
sahabat-sahabatnya harus kembali meninggalkan Mekah, dengan ketentuan
akan kembali pada tahun berikutnya; mereka dapat memasuki kota dan
tinggal selama tiga hari di Mekah dan senjata yang dapat mereka bawa
hanya pedang tersarung dan tidak dibenarkan membawa senjata lain”.
Perjanjian pun ditandatangani.
الشَّهْرُ
الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ
اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى
عَلَيْكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ
الْمُتَّقِينَ (البقرة: 194)
“Bulan
Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati,
berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu,
maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang
bertakwa”. (Albaqarah: 194)
Terlaksananya ‘Umratul Qadha’ Pada Tahun Ke Tujuh Hijriyah
Akhirnya,
setahun setelah perjanjian ditandatangani dan disepakati, Nabi dan para
sahabat dapat memasuki kota Makkah untuk beribadah haji di Ka’bah. Kaum
musyrik Quraisy membiarkan mereka tinggal di Makkah selama tiga hari.
Kesempatan ini digunakan oleh Nabi untuk memanggil kaum muslim agar
bersiap-siap untuk berangkat menunaikan umrah, yang disebut ‘Umrah al-Qadha’, pengganti umrah yang tidak terlaksana pada tahun sebelumnya karena dilarang kaum musyrik Quraisy.
لَقَدْ
صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاء اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ
رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا
فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَلِكَ فَتْحاً قَرِيباً (الفتح: 27)
“Sesungguhnya
Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya
dengan Sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki
Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut
kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah
mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan dia memberikan sebelum itu
kemenangan yang dekat”. (Al Fath: 27)
Kaum
Muslimin menyambut panggilan itu. Ada di antara kaum Muhajirin yang
sudah tujuh tahun meninggalkan Makkah, dan kaum Anshar yang memang sudah
punya hubungan dagang dengan Makkah sudah rindu sekali hendak berziarah
ke Ka’bah. Oleh karenanya anggota rombongan itu telah bertambah 2.000
orang dari 1.400 orang pada tahun yang lalu (tahun ke enam Hijiriyah).
Sesuai
dengan isi perjanjian Hudaibiyah, tidak seorang pun dari mereka
dibolehkan membawa senjata selain pedang tersarung. Namun Rasulullah
masih selalu khawatir akan adanya pengkhianatan. Seratus orang pasukan
berkuda di bawah komando Muhammad bin Maslamah disiapkan berangkat lebih
dulu dengan ketentuan jangan melampaui Makkah. Dan bila sampai di
Marr’uz Zahran supaya mereka menyusur ke sebuah wadi tidak jauh dari
sana.
Sesuai
dengan isi perjanjian Hudaibiyah, tidak seorang pun dari mereka
dibolehkan membawa senjata selain pedang tersarung. Namun Rasulullah
masih selalu khawatir akan adanya pengkhianatan. Seratus orang pasukan
berkuda di bawah komando Muhammad bin Maslamah disiapkan berangkat lebih
dulu dengan ketentuan jangan melampaui Makkah. Dan bila sampai di
Marr’uz Zahran supaya mereka menyusur ke sebuah wadi tidak jauh dari
sana.
Ternak
kurban yang dibawa oleh kaum Muslimin digiring didepan mereka, terdiri
dari 60 ekor unta, didahului oleh Muhammad diatas untanya sendiri
al-Qashwa’. Kaum Muslimin berangkat dari Madinah dengan hati penuh damba
hendak memasuki Ummul Qura (Makkah) dan berthawaf di Baitullah. Setiap
Muhajirin menunggu ingin melihat daerah tempat ia dilahirkan, ingin
melihat rumah tempat ia dibesarkan, teman-teman yang ditinggalkan.
Mereka ingin menghirup udara harum tanah airnya yang suci itu, dengan
penuh rasa hormat dan syahdu ingin menyentuh tanah kudus yang penuh
berkah itu. Tanah yang telah melahirkan Rasul, dan tempat wahyu pertama
kali diturunkan.
Orang-orang
yang sudah pernah dirintangi hendak menunaikan kewajiban suci itu
berangkat dengan penuh kegembiraan, akan memasuki Makkah dalam keadaan
aman, dengan bercukur rambut tanpa merasa takut lagi.
Ketika
Quraisy mengetahui kedatangan Rasulullah dan sahabat-sahabatnya, mereka
segera keluar dari Makkah, sesuai dengan bunyi persetujuan Hudaibiyah.
Mereka pergi ke bukit-bukit terdekat dan mereka memasang kemah di tempat
tersebut. Ada pula yang berteduh di bawah-bawah pohon. Dari atas bukit
Abu Qubais dan dari atas Hira, atau dari semua ketinggian yang dapat
langsung tembus Makkah, orang-orang Quraiys hendak melihat
kawan-kawannya yang dulu terusir.
Kaum
Muslimin mendatangi Makkah dari arah utara. Abdullah bin Rawahah saat
itu memegang tali kekang Al-Qashwa’ (unta yang ditunggangi Rasulullah),
sedang para sahabat terkemuka lainnya berada di sekeliling Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam.
Barisan
yang berjalan di belakang mereka itu terdiri dari orang-orang yang
berjalan kaki dan yang duduk di atas unta. Begitu Rumah Suci (Ka’bah)
terlihat di hadapan mereka, serentak kaum Muslimin menggemakan kalimat
talbiyah, “Labbaika, Allahumma labbaika!” Dengan hati dan jiwa tertuju semata-mata kepada Allah Yang Maha Agung.
Berthawaf di Ka’bah
Pada
pemandangan yang unik itulah mata penduduk Mekah tertaut. Sementara
suara yang keluar dari kalbu menggema: Labbaika, labbaika! tetap
menembus telinga dan menggetarkan jantung mereka.
Sesampainya
Rasulullah di masjid, beliau menyelubungkan dan menyandangkan kain
jubahnya di badan dengan membiarkan lengan kanan terbuka sambil
mengucapkan: “Allahuma irham imra’an arahum al-yauma min nafsihi
quwatan.” (“Ya Allah, berikanlah rahmat kepada orang, yang hari ini telah memperlihatkan kemampuan dirinya”)
Kemudian
beliau menyentuh sudut hajar aswad (batu hitam) dan berlari-lari kecil,
yang diikuti oleh sahabat-sahabat, juga dengan berlari-lari. Setelah
menyentuh ar-rukn’l-yamani (sudut selatan) ia berjalan biasa sampai
menyentuh hajar aswad, lalu berlari-lari lagi berkeliling sampai tiga
kali dan selebihnya dengan berjalan biasa. Setiap beliau berlari, kedua
ribu kaum Muslimin itu juga ikut berlari-lari, dan setiap beliau
berjalan mereka pun ikut pula berjalan. Dalam pada itu pihak Quraisy
menyaksikan semua itu dari atas bukit Abu Qubais. Pemandangan ini sangat
mempesonakan mereka. Tadinya orang bicara tentang Muhammad dan
sahabat-sahabatnya itu, bahwa mereka sedang berada dalam kesulitan,
dalam keadaan susah payah. Tetapi apa yang mereka lihat sekarang
ternyata menghapus segala anggapan tentang kelemahan Muhammad dan
sahabat-sahabatnya itu.
Selesai
berthawaf mengelilingi Ka’bah, Rasulullah memimpin mereka berpindah ke
bukit Shafa dan Marwa yang dilalui dari atas kendaraannya sebanyak tujuh
kali, seperti halnya orang Arab dahulu. Kemudian mereka menyembelih
ternak kurban dan bercukur. Dengan demikian selesailah ibadah umrah
tersebut.
Keesokan
harinya (hari ke-2), Rasulullah memasuki Ka’bah dan tinggal disana
sampai waktu shalat dluhur. Pada waktu itu berhala-berhala masih banyak
memenuhi Ka’bah. Tetapi meskipun begitu, Bilal naik juga ke atap Ka’bah
lalu menyerukan adzan untuk menunaikan shalat dluhur di tempat tersebut.
Kemudian Nabi shalat dengan bertindak sebagai imam, atas duaribu kaum
Muslimin di Rumah Suci itu. Selama tujuh tahun sebelumnya mereka
terlarang melakukan shalat menurut pimpinan Islam di tempat itu.
Tiga Hari Di Makkah
Kaum
Muslimin tinggal selama 3 hari di Makkah seperti sudah ditentukan dalam
Perjanjian Hudaibiya, sesudah kota itu dikosongkan dari penduduk.
Selama tinggal di situ kaum Muslimin tidak mengalami sesuatu gangguan.
Kalangan Muhajirin menggunakan kesempatan tersebut untuk menengok
rumah-rumah mereka dan mengajak pula sahabat-sahabatnya dari pihak
Anshar turut menengoknya. Seolah mereka semua adalah penduduk kota yang
aman itu. Mereka semua bertindak menurut tuntunan Islam, setiap hari
menjalankan kewajiban kepada Rabb mereka dengan melakukan shalat dan
samasekali menghilangkan sikap tinggi diri, yang kuat membimbing yang
lemah, yang kaya membantu yang miskin. Nabi sendiri di tengah-tengah
mereka sebagai seorang ayah yang penuh cinta dan dicintai. Yang seorang
di ajaknya tertawa, yang lain di ajaknya bergurau. Tetapi semua yang
dikatakannya selalu yang sebenarnya.
Perkawinan Nabi dengan Maimunah
Ummul
Fadhl isteri Abbas bin Abdul Muththalib paman Nabi, telah mewakili
Maimunah saudaranya ketika perkawinannya dilangsungkan. Maimunah ketika
itu berusia duapuluh enam tahun, dan ia adalah bibi Khalid bin Walid
dari pihak ibu. Ummul Fadhl meminta Abbas suaminya bertindak mewakili
Maimunah dalam mengawinkan saudaranya itu. Maimunah sendiri setelah
melihat keadaan umat Islam dalam ‘umratul-qadha’ hatinya tertarik sekali
kepada Islam. Kemudian datang Abbas yang meminang keponakannya itu agar
ia sudi mengawini Maimunah. Tawaran ini diterima oleh Muhammad dan
beliau memberi mas kawin sebesar 400 dirham.
Waktu
3 hari yang sudah ditentukan menurut Perjanjian Hudaibiyah telah
berakhir. Akan tetapi dengan perkawinannya dengan Maimunah itu Nabi
ingin memperpanjang waktunya supaya mendapatkan jalan lebih baik dalam
mengadakan saling pengertian dengan pihak Quraisy.
Akan
tetapi pada waktu itu juga dari pihak Quraisy Suhail bin ‘Amr dan
Huwaitib bin ‘Abd’l ‘Uzza datang kepada Rasulullah dengan mengatakan: “Waktumu sudah habis; silahkan keluar.”
“Apa
salahnya kalau kamu membiarkan aku selama melangsungkan perkawinan
berada di tengah-tengah kamu? Kami akan membuat jamuan dan kalian ikut
hadir,” demikian jawaban Rasulullah kepada mereka, dengan kesadaran
betapa dalamnya ‘umratul-qadha’ itu meninggalkan kesan dalam hati
penduduk Makkah, betapa benar hal itu mempesonakan mereka, membuat sikap
permusuhan mereka jadi reda. Ia mengetahui, bahwa kalau mereka mau
memenuhi undangannya untuk perjamuan itu dan dapat saling mengadakan
dialog, maka dengan mudah pintu Makkah akan terbuka di hadapannya. Dan
ini pulalah yang dikuatirkan oleh Suhail dan Huwaitib, dan karena itu
mereka berkata lagi: “Kami tidak memer]ukan jamuanmu. Keluar sajalah”.
Dengan
tidak ragu-ragu Rasulullah mengalah kepada permintaan mereka sesuai
dengan perjanjian yang harus dilaksanakan. Kepada segenap Muslirnin
diumumkan siap-siap meninggalkan tempat. Sesudah itu beliau pun
berangkat dengan diikuti kaum Muslimin. Ketika itu yang tinggal ialah
Abu Rafi’, bekas budaknya yang kemudian menyusul membawa Maimunah ke
tempat yang bernama Sarif dan pernikahan dilangsungkan di sana. Dan
Maimunah sebagai Ummul-Mu’minin adalah isteri Nabi yang terakhir yang
masih hidup 50 kemudian sesudah Nabi wafat. Ia minta dikuburkan di
tempat Rasulullah melangsungkan perkawinannya. Salma, janda pamannya
Hamzah dan saudara perempuan Maimunah serta ‘Ammara (puteri Hamzah) yang
masih perawan belum kawin, telah menjadi tanggungan Rasulullah pula.
Muslimin Kembali Ke Madinah
Kaum
Muslimin sudah sampai dan sudah menetap lagi di Madinah. Dalam pada itu
Rasulullah pun yakin bahwa ‘umratul-qadha’ itu telah meninggalkan
pengaruh yang cukup besar dalam hati Quraisy dan seluruh penduduk
Makkah. Juga beliau yakin bahwa sebagai akibat semua itu akan timbul
pula peristiwa-peristiwa penting yang berjalan dengan cepat.
Islamnya Khalid Bin Walid
Sejarah
telah membenarkan keyakinannya. Begitu beliau kembali ke Madinah,
Khalid bin Walid, Jenderal Kaveleri kebanggaan Quraisy dan pahlawan
perang Uhud itu telah berdiri di tengah-tengah sidang masyarakatnya
sendiri sambil berkata:
“Sekarang
nyata sudah bagi setiap orang yang berpikiran sehat, bahwa Muhammad
bukan tukang sihir, juga bukan seorang penyair. Apa yang dikatakannya
adalah firman Allah Rabb semesta alam. Setiap orang yang punya hati
nurani berkewajiban menjadi pengikutnya.”
‘Ikrimah
bin Abi Jahl merasa ngeri sekali mendengar kata-katanya itu. “Khalid,”
kata ‘Ikrimah kemudian, “engkau telah bertukar agama”. Selanjutnya
terjadi percakapan antara mereka sebagai berikut:
Khalid : Aku tidak bertukar agama, tetapi aku mengikuti agama Islam.
‘Ikrimah: Tak ada orang akan berkata begitu di kalangan Quraisy selain engkau.
Khalid : Mengapa?
‘Ikrimah:
Ya, sebab Muhammad sudah menjatuhkan derajat ayahmu ketika ia dilukai.
Pamanmu dan sepupumu sudah dibunuhnya di Badr. Demi Allah, aku tidak
akan masuk Islam dan tidak akan mengeluarkan kata-kata seperti kau itu,
Khalid. Engkau tidak melihat Quraisy yang sudah berusaha hendak
membunuhnya?
Khalid
: Itu hanya semangat dan fanatisme jahiliyah. Tetapi sekarang, setelah
kebenaran itu bagiku sudah jelas, demi Allah aku mengikut agama Islam.
Setelah
itu Khalid lalu mengutus pasukan berkudanya kepada Nabi menyatakan
dirinya masuk Islam dan mengakuinya. Berita masuk Islamnya Khalid
kemudian sampai juga kepada Abu Sufyan. Khalid pun dipanggil.
“Benarkah
apa yang kudengar tentang engkau?” tanya Abu Sufyan. Setelah dijawab
oleh Khalid, bahwa memang benar, Abu Sufyan marah-marah seraya berkata:
“Demi
Latta dan ‘Uzza. Kalau aku sudah mengetahui apa yang kau katakan benar,
niscaya engkaulah yang akan kuhadapi, sebelum aku menghadapi Muhammad”.
“Dan memang itulah yang benar, apa pun yang akan terjadi”
Terbawa
oleh kemarahannya ketika itu juga Abu Sufyan maju hendak menyerangnya.
Tetapi ‘Ikrimah yang pada waktu itu turut hadir segera bertindak
mengalanginya seraya berkata: “Abu Sufyan, sabarlah. Seperti engkau, aku
juga kuatir kelak akan mengatakan sesuatu seperti kata-kata Khalid itu
dan ikut ke dalam agamanya. Kamu akan membunuh Khalid karena
pandangannya itu, padahal seluruh Quraisy sependapat dengan dia. Sungguh
aku kuatir, jangan-jangan sebelum bertemu tahun depan seluruh penduduk
Mekah sudah menjadi pengikutnya”.
Islamnya ‘Amr bin Ash dan ‘Utsman bin Thalhah
Sekarang Khalid sudah pergi meninggalkan Makkah ke Madinah. Ia menggabungkan diri ke dalam barisan Muslimin.
Sesudah
Khalid, ikut pula ‘Amr bin ‘Ash dan ‘Utsman bin Thalhah penjaga Ka’bah,
masuk Islam. Dengan masuknya mereka ke dalam agama Islam, maka banyak
pula penduduk Makkah yang turut menjadi pengikut agama ini. Dengan
demikian kedudukan Islam makin menjadi kuat, dan terbukanya pintu Makkah
buat Rasulullah sudah tidak diragukan lagi.
Hikmah Dari ‘Umratul Qadha’
a) Semakin memberikan keyakinan bahwa janji Allah pasti benar. Hal ini ditunjukkan dalam surah Al Fath ayat 27.
b)
Totalitas ajaran dan moralitas islam yang ditampilkan oleh Rasulullah
dan para sahabat dalam Umrah Qadha’ ini memberikan pengaruh yang sangat
positif bagi perkembangan islam selanjutnya. Hal ini terbukti dengan
masuknya beberapa pemimpin kafir Quraisy ke dalam islam.
Hal
ini juga menunjukkan bahwa hidayah Allah Ta’ala itu akan sampai kepada
diri manusia melalui banyak cara, tidak monoton dengan satu cara.
Sebagaimana masuk islamnya Umar bin Khattab Radhiallahu Anhu karena
mendengarkan bacaan alquran. Atau islamnya Hamzah bin Abdul Muththallib
karena pembelaan dan perlindungan beliau kepada Rasulullah,
keponakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar